Tapaktuan (Antara Aceh) -  Tim terpadu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan razia dokumen di Provinsi Aceh untuk menertibkan keberadaan kapal penangkap ikan milik nelayan di daerah itu, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis mengatakan, langkah itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Menteri Susi Pujiastuti agar setiap pemilik kapal mendaftarkan secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Sebab banyak kasus yang ditemukan selama ini, kapal yang memiliki tonase diatas 10 GT tapi justru didaftarkan dibawah 10 GT, padahal sesuai ketentuan kapal yang memiliki tonase 10 GT sampai 30 GT kewenangan perizinan berada di Provinsi sedangkan diatas 30 GT berada di pusat.

"Untuk menertibkan ini, tim terpadu bentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan menggelar razia secara besar-besaran untuk memeriksa seluruh dokument kapal milik nelayan," ujar dia.

Dalam razia kali ini, jika pemilik kapal bersedia mengakui secara jujur bisa jadi tidak dilakukan penindakan melainkan hanya teguran agar melengkapi dokumen kapal sesuai persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan, katanya.

Meskipun razia tersebut masih pada tahap pembinaan dan penertiban, kata dia, namun tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah penindakan tegas di lapangan.

Karena itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan terus melakukan berbagai langkah untuk mengupayakan agar seluruh pemilik kapal di daerah itu melengkapi dokumen kapal sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Cut Yusminar, beberapa langkah yang telah dilakukan pihaknya selain telah beberapa kali menggelar pemeriksaan dokumen kapal yang melibatkan petugas dari dinas dimaksud juga terus menggencarkan langkah sosialisasi.

Pihaknya, sambung Cut Yusminar, telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik kapal melengkapi dokumen perizinan kapal termasuk Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat trawl atau pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara.

"Seperti pada hari ini (Kamis, 7/9) kami telah menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah Labuhanhaji yang diikuti oleh puluhan nelayan dan pemilik kapal," ujar dia.

Kepada seluruh peserta, ditekankan bahwa siapa saja yang selama ini telah memanipulasi dokumen kapal agar segera memperbaikinya kembali, sebab jangan sampai ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim terpadu dari KKP ditemukan bukti dokumen kapal tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka akan menjadi sebuah temuan kasus, katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Lukman menginformasikan bahwa kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gedung SKB Labuhanhaji pada Kamis tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari para perwakilan nelayan, pemilik kapal, panglima laot dan pemilik pukat tarik.

Peserta berasal dari Kecamatan Samadua, Sawang, Meukek hingga wilayah Labuhanhaji Raya, dengan menghadirkan pemateri masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bidang (Kabid) Laut dan Udara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Syahbandar Tapaktuan.


Pewarta: Suprian
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026