Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Munawar Syah menyatakan pendaftaran calon wali kota dan wakil dimulai pada 21 September.

"Pendaftaran mulai 21 September dan berakhir 23 September 2016. Pendaftaran dibuka hanya beberapa hari," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Rabu.

Munawar Syah menyebutkan pendaftaran dibuka untuk pasangan calon, baik yang diusung partai politik maupun mencalonkan lewat jalur perseorangan atau independen.

Untuk pasangan calon yang mendaftar dengan partai politik, kata dia, harus memenuhi syarat minimal. Syarat minimal lima kursi dari 30 kursi DPRK Banda Aceh atau setara 15 persen perolehan kursi pemilu legislatif.

Pasangan calon dari partai politik, kata dia, juga diharuskan menyerahkan surat dukungan partai politik dari pengurus pusat. Surat dukungan tersebut ditandai dengan stempel basah pengurus pusat partai politik.

"Kalau pasangan calon yang didukung sejumlah partai politik, maka surat dukungannya harus dari setiap partai. Surat dukungan itu dikeluarkan oleh pengurus pusat," kata dia.

Sedangkan pasangan calon perseorangan atau independen, sebut Munawar Syah, yang boleh mendaftar adalah mereka yang sudah menyerahkan syarat dukungan. Dan syarat dukungan tersebut sudah diverifikasi faktual.

Ada dua pasangan calon perseorangan yang diperbolehkan mendaftar, yang pasangan Tgk Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani serta pasangan Marniati dan Amiruddin Usman, kata dia.

"Kedua pasangan calon perseorangan ini, kendati syarat dukungan mereka belum memenuhi syarat minimal tapi bisa mendaftar. Gugur tidaknya pencalon dua pasangan ini, tergantung hasil perbaikan syarat dukungan," kata Munawar Syah.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah merekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, kedua pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 7.086 dukungan.

Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan Tgk Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani yang memenuhi syarat hanya 2.081 dukungan. Sedangkan pasangan Marniati dan Amiruddin hanya 2.972 dukungan yang memenuhi syarat.

Berdasarkan aturan, kedua pasangan calon diberi kesempatan di masa perbaikan. Namun, syarat dukungan yang harus diserahkan di masa perbaikan selisih antara syarat minimal dengan dukungan yang memenuhi syarat dikalikan dua.

Berdasarkan hasil selisih tersebut, pasangan Tgk Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 10.136 lembar KTP dan pasangan Marniati dan Amiruddin menyerahkan 8.228 dukungan.

"Syarat dukungan di masa perbaikan ini harus diserahkan antara 29 September hingga 1 Oktober mendatang. Pendaftaran pasangan calon akan digugurkan bila syarat dukungan tidak terpenuhi," kata Munawar Syah.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan ini digelar serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 19 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh.



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026