Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dan mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor.
Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah oleh tim khusus.
"Kedua tersangka berinisial EK dan KI yang tercatat warga Sumatera Utara, satu di antaranya, KI juga pelaku spesialis pencuri bongkar rumah," kata Kombes Pol T Saladin menyebutkan.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menjelaskan, penangkapan dua tersangka pencuri sepeda motor itu berawal ditangkapnya KI. KI ditangkap dengan sangkaan spesialis pencuri rumah warga.
"Tersangka KI diduga pernah melakukan aksinya di sebuah rumah warga di kawasan Geucue, Banda Aceh. Tersangka KI ditangkap di sebuah tempat di Banda Aceh, kata dia.
Berdasarkan pengembangan perkara dan pengakuan yang bersangkutan, lanjut dia, tersangka KI juga diduga terlibat pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial EK dan BA.
"Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap EK. Sedangkan BA hingga saat ini masih dicari keberadaannya. Kini, BA masuk DPO polisi," kata perwira menengah Polri tersebut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka EK dan KI mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Mereka mengincar sepeda motor di tempat parkir.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek. Sepeda motor curian tersebut dijual kepada penadah oknum TNI.
"Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka EK dan IK ini sejak Oktober 2015. Sedangkan kasus oknum TNI yang diduga sebagai penadah sudah diserahkan kepada Denpom IM," kata Kombes Pol T Saladin.
Terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, kasus ini tetap marak. Pada tahun 2015 saja tercatat 500 kendaraan bermotor hilang dicuri.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar menambah kunci pengamanan pada saat kendaraan di parkir. Penambahan kunci pengaman ini untuk mengantisipasi pencurian sepeda motor," kata Kombes Pol T Saladin.
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.