Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menangani dua sengketa pilkada terkait hasil tes kesehatan bakal calon.

"Sidang sengketa tes kesehatan sedang berlangsung. Sengketa ini diadukan pasangan bakal calon," ungkap Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, H Saifannur, bakal calon Bupati Bireuen dan Sulaiman Ibrahim, bakal calon Bupati Aceh Utara dinyatakan tidak lulus tes kesehatan yang dilaksanakan di RSUZA Banda Aceh.

Samsul Bahri mengatakan, sengketa tes kesehatan ini diadukan oleh pasangan calon, bukan individu bakal calon. H Saifanur berpasangan dengan H Muzakar sebagai bakal calon Wakil Bupati Bireuen.

"Sedangkan Sulaiman Ibrahim berpasangan dengan Razali sebagai bakal calon Wakil Bupati Aceh Utara. Jika gugatan mereka ditolak, dengan sendirinya pencalonan pasangan yang mengajukan sengketa gugur," kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan, sidang sengketa nantinya akan memeriksa saksi-saksi ahli. Hasil keterangan saksi ahli akan menentukan apakah bakal calon yang tidak lulus tes kesehatan itu benar-benar sehat atau tidak.

Panwaslih, lanjut Samsul Bahri, diberikan waktu oleh peraturan undang-undang selama 12 hari. Jadi, sengketa ini harus tuntas dalam rentang waktu yang diberikan.

"Jika gugatan pasangan bakal calon diterima, maka Panwaslih akan mengeluarkan rekomendasi tes kesehatan ulang. Rekomendasi ini wajib dijalankan," kata Samsul Bahri.

Pilkada Aceh digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan 20 dari 23 bupati/wali kota dan wakil periode 2017-2022.




Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026