Blangpidie (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya meminta imum mukim di kabupaten setempat untuk memperkokoh kembali adat istiadat Aceh yang dinilai sudah banyak bergeser ke budaya luar.
"Saya juga meminta memperkuat kembali peran mukim, karena selama ini peran mukim sudah mulai memudar dan bahkan hampir hilang," kata Pj Bupati Abdya, Darmansah di Blangpidie, Jumat.
Di sela-sela melantik 20 imum mukim di Kabupaten Abdya periode 2023-2027 ia berharap seluruh mukim baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan maksimal.
Disamping itu tugas mukim juga harus memperkokoh kembali adat istiadat Aceh yang telah mulai bergeser dengan cara meningkat peran melalui kerja keras dan sosialisasi kepada masyarakat.
"keberadaan lembaga Imum mukim juga cukup kuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus," katanya.
Ia mengatakan mukim juga salah satu strata pemerintahan membawahi beberapa Gampong. Kelembagaan mukim juga diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh, di mana dalam pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab mukim mulai dari pembinaan masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan Pemerintah, dan membantu pelaksanaan pembangunan.
Pj bupati juga berharap agar dana desa juga bisa dipergunakan untuk membantu persoalan daerah seperti isu stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem.