Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengingatkan agar pegawai negeri sipil wajib bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
"Jika ada ditemukan seorang PNS yang tidak bersikap netral dengan terbukti mendukung salah satu kandidat, maka PNS tersebut siap-siap menerima sanksi hukum baik yang diatur dalam UU Kepegawaian maupun UU Pemilu," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Safli Alian di Tapaktuan, Senin.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan seusai melantik dan mengambil sumpah sebanyak 260 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam.
Terhadap petugas PPL yang telah dilantik, Safli Alian meminta supaya segera menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna terciptanya sinkronisasi kerja dalam melakukan proses pengawasan Pilkada di lapangan.
"Sekarang ini tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye, karena itu kami meminta kepada seluruh PPL agar bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan dalam bentuk kecurangan apapun," pesannya.
Karena tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye, lanjut Salfi, pihaknya juga meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan guna menentukan di lokasi mana saja yang bisa dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon baik berupa baliho maupun spanduk serta stiker.
"Langkah ini penting harus segera ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Selatan, sebab dengan telah adanya sebuah ketetapan tersebut maka pihak pengawas Pilkada dapat melakukan pengawasan secara maksimal di lapangan, karena yang berwenang menetapkan lokasi-lokasi tersebut, termasuk lokasi kampanye terbuka adalah pihak KIP," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya keterlibatan pihak Pemkab Aceh Selatan dalam penetapan lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye juga akan memperjelas bahwa di titik mana saja yang tidak boleh ada alat peraga kampanye karena dikhawatirkan akan mengganggu atau menghilangkan keindahan kota dan sebagainya.
Pelantikan sebanyak 260 orang petugas PPL hasil penjaringan masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada awal September 2016 tersebut, turut dihadiri seluruh Komisioner KIP Aceh Selatan, anggota Panwascam, perwakilan Pemkab Aceh Selatan serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Di Kabupaten Aceh Selatan hanya menyelenggarakan Pilkada Gubernur/wagub Aceh, sedangkan bupati/wakil bupati baru akan dilaksanakan 2018.
Pewarta: HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.