Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pihak kepolisian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan perambahan dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan Selasa mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dari BKSDA Aceh termasuk terhadap pekerja lapangan berinisial RS (55) dan JH (21) warga Medan Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, ujarnya, dua orang saksi berinisial RS dan JH tersebut hanya sebagai pekerja. Mereka diperintahkan oleh seseorang warga Kecamatan Trumon Raya bernama Popon yang merupakan anak salah seorang pimpinan DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh (PA).
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Darmawanto, pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang dari awal terkait kasus tersebut, guna mengetahui status lahan yang rencananya akan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Sebab jika benar lahan tersebut akan digarap oleh kader Partai Aceh yang notabenenya ada kaitan dengan mantan kombatan. Maka harus dikaji lebih mendalam lagi apakah lahan tersebut berada dalam lokasi lahan sawit yang diperuntukkan kepada mantan kombatan oleh Pemerintah Aceh semasa Gubernur Irwandi Yusuf," ungkapnya.
Demikian juga, sambung Darmawanto, jika benar lahan tersebut bagian dari lokasi lahan yang diperuntukkan kepada mantan kombatan, maka pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah pejabat terkait, untuk mengetahui kenapa peruntukan lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan konservasi.
Kata dia, jika memang lahan tersebut diperuntukkan untuk mantan kombatan statusnya apakah masuk kedalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau bagaimana.
"Jadi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ini, kami harus melihat rangkaian kronologis secara utuh, sehingga butuh kajian dan pendalaman kasus secara lebih mendalam lagi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," paparnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Polres Aceh Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga telah merambah kawasan Marga Satwa Rawa Singkil, pada Sabtu (29/10).
Selain petugas BKSDA, operasi yang digelar secara mendadak tersebut, juga melibatkan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Forum Konservasi Leuser bersama anggota Polsek Trumon.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, mengatakan, OTT tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa waktu lalu terkait maraknya aksi perambahan dan pengrusakan kawasan hutan Marga Satwa Rawa Singkil.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Menteri LHK memerintahkan untuk dibentuk tim terpadu. Dari hasil patroli yang dilakukan tim terpadu berhasil menemukan pelaku yang sedang merambah lahan konservasi tersebut," kata Handoko.
Menurutnya, dari sekitar 800 meter kawasan hutan yang telah dibuka oleh pelaku menggunakan alat berat (beco) di Desa Keude Trumon tersebut, sekitar lebih kurang 500 meter diantaranya terbukti masuk ke dalam kawasan hutan konservasi suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
Saat ditemukan di lokasi, sambung Handoko, alat berat tersebut sedang bekerja membersihkan lahan sembari menggali sejumlah parit.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pembukaan lahan itu bertujuan untuk membuka perkebunan sawit atau untuk kepentingan lain, katanya.
"Kami juga belum mengetahui siapa pelaku utama dalam kasus ini, sebab pekerja yang ditangkap di lokasi hanya orang suruhan. Untuk memperjelas kasus ini mari kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ujarnya.