Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menegaskan pembelian gabah kering petani di harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras.
“Harga batas atas pembelian gabah atau beras mengacu pada harga pembelian pemerintah atau HPP yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, drh Safridhal di Suka Makmue, Senin.
Ia merinci, harga batas atas pembelian gabah/beras sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, untuk gabah kering panen tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, gabah kering panen tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram.
Baca juga: Harga gabah anjlok, SPI minta Pemerintah Aceh bangun penggilingan
Kemudian gabah kering giling tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, serta beras medium di gudang Bulog Rp9.000 per kilogram.
"Karena adanya kesepakatan bersama, harga Gabah Kering Panen (GKP) yang mengacu pada Permendag 24/2020, di mana harga batas bawah Rp4.200 per kilogram, dan harga batas atas Rp4.550 per kilogram,” kata Safridhal menambahkan.
Menurutnya, akibat adanya kesepakatan yang ditujukan kepada pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, Satgas Pangan dan pemangku kebijakan terkait, yang disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan berlaku mulai tanggal 27 Februari 2023, maka harga jual gabah kering petani disesuaikan dengan kesepakatan tersebut.
Sehingga nilai beli gabah saat ini menjadi rendah dari harga beli gabah yang sebelumnya Rp6.100 per kilogram, turun menjadi Rp4.550 per kilogram, kata Safridhal.
Ia mengatakan, selama ini harga jual gabah atau beras di tingkat petani per gunca (140 kilogram) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebesar Rp1.020.000.
Setelah adanya peraturan tersebut, harga jual gabah turun menjadi Rp850 ribu per gunca, demikian Safridhal.
Baca juga: Harga jual gabah turun di Nagan Raya akibat rendahnya kualitas
Pembelian gabah petani Nagan Raya agar sesuai Permendag 24/2020
Senin, 6 Maret 2023 22:12 WIB