"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis (16/3).
Disebutkan bahwa seorang perampok yang ditangkap itu berinisial BTD alias BY (27).
Pelaku merampok sebuah minimarket di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Selasa (14/2) malam.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa senjata senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket.
"Pelaku diamankan pada hari Selasa, 14 Maret 2023, karena melawan. Dilakukan tindakan tegas terukur, tembak di kakinya," kata dia.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memasuki minimarket saat dalam kondisi sepi, kemudian menodongkan senjata tajam ke arah leher salah satu pegawai minimarket.
Pelaku lalu menggiring pegawai minimarket itu dan menginstruksikan satu pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang minimarket tersebut.
Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil 2 unit telepon seluler milik pegawai, kemudian menguras uang di laci minimarket itu, lalu kabur.
Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.
"Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.