Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang tidak masuk kerja pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau kesengajaan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, sesuai melakukan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintah daerah, Jumat.
Ia mengatakan, dari hasil pantauan ke seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat, hampir seluruh ASN masuk kerja pada awal Ramadhan tahun ini, meski sebagian diantaranya juga ditemukan absen.
Baca juga: TNI ajak warga Aceh Barat manfaatkan lahan tidur untuk kedaulatan pangan
Marhaban mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan tersebut, untuk memastikan kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Ia mengatakan, inspeksi yang dilakukan tersebut merupakan instruksi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi agar melakukan pemantauan terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari pertama masuk kerja di awal bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Inspeksi yang kita lakukan ini juga untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Marhaban menambahkan.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat ajak ASN komit jaga netralitas di Pemilu
Meski melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, ia meminta kepada semua ASN agar tetap bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ramadhan bulan yang penuh keberkahan, untuk itu pergunakanlah momen Ramadhan ini untuk meningkatkan etos kerja, bukan bermalas-malasan,” tuturnya.
Ia meminta kepada seluruh ASN agar tetap bekerja maksimal dan selalu solid dan bekerjasama, dalam menumbuhkan berbagai inovasi dan kreativitas guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik.
Baca juga: Satu warga meninggal dunia tersambar petir di Aceh Barat, begini kronologinya
Pemkab Aceh Barat kenakan sanksi bagi ASN tidak masuk kerja di bulan Ramadhan
Jumat, 24 Maret 2023 21:37 WIB