Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buron dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terpidana berinisial CY yang terlibat perkara korupsi senilai Rp2,8 miliar di bank plat merah di Cabang Tanjung Morawa.
"Terpidana CY kami amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel, Kamis sekira pukul 19.46 WIB," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis malam.
Ia menjelaskan CY terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah Cabang Tanjung Morawa, kemudian terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.
Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.
Setelah penangkapan, lanjut Yos, pihaknya akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para DPO bahwa tidak ada tempat yang aman untuk itu silahkan menyerahkan diri, karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," tutupnya.
Kejati tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
Jumat, 31 Maret 2023 11:50 WIB