Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum 2024 di daerah tersebut sebanyak 122.619 pemilih.
“Daftar pemilih sementara ini sifatnya sementara, karena nantinya akan ada tahapan lainnya untuk menetapkan daftar pemilih tetap dalam tahapan Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Muhammad Yasin di Suka Makmue, Jumat.
Ia merinci, dari total jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 122.619 pemilih, terdiri dari 60.742 orang pemilih laki-laki dan 61.877 pemilih perempuan.
Baca juga: DPS di Aceh Tengah 135.690 orang
Ada pun sebaran pemilih tersebut diantaranya di Kecamatan Kuala berjumlah sebanyak 15.949 pemilih, Kecamatan Seunagan 11.836 pemilih, Kecamatan Seunagan Timur 10581 pemilih, Kecamatan Beutong 10.317 pemilih
Kemudian di Kecamatan Darul Makmur sebanyak 35.434 pemilih, Kecamatan Suka Makmue sebanyak 7.249 pemilih, Kecamatan Kuala Pesisir 12.400 pemilih.
Di Kecamatan Tadu Raya sebanyak 10.599 pemilih, Kecamatan Tripa Makmur 6.667 pemilih, serta di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang sebanyak 1.587 pemilih
Muhammad Yasin mengatakan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Nagan Raya tersebut, juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 228 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Baca juga: DPS pemilu di Banda Aceh 147.611 orang
Ia juga mengakui, penetapan DPS tersebut setelah pihaknya melakukan rapat pleno guna menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan dasar untuk melakukan tahapan lainnya di Pemilu 2024.