Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sebanyak 23.418 orang atau 13,76 persen dari 170.237 jiwa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), sehingga terancam tidak bisa memberi hak suara pada Pilkada gubernur dan wagub Aceh pada 2017.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Iwan Masdi di Tapaktuan, Kamis menyebutkan, dari keseluruhan jumlah penduduk daerah itu sebanyak 237.237 jiwa, yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru 146.819 atau 86,24 persen.

"Jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tersebut sudah termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada tanggal 15 Februari 2017 yakni sebanyak 5.794 orang," tambah Iwan.

Berhubung saat ini sudah menjelang berlangsungnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat segera melakukan perekaman e-KTP baik melalui masing-masing kantor camat maupun ke kantor Disdukcapil di Tapaktuan, sehingga masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan hak suaranya pada perhelatan pesta demokrasi tersebut.

"Meskipun saat ini ketersediaan blanko sedang kosong, tetap tidak menghambat masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada mendatang, sebab pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. Surat keterangan yang berlaku selama enam bulan ini selain bisa digunakan pada Pilkada, juga bisa digunakan keperluan pengurusan di perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, dan pernikahan," jelas Irwan.

Terhitung hingga tanggal 30 November 2016, lanjut Irwan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan pengganti e-KTP sebanyak 669 lembar terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.

Di bagian lain, Irwan  menjelaskan, terkait data jumlah penduduk yang diserahkan pihak KIP Aceh Selatan sebanyak 13.000 orang lebih yang telah masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) tapi bakal terancam tidak bisa memilih pada Pilkada tahun 2017 karena belum memiliki e-KTP, sedang dilakukan proses penelitian dan verifikasi lanjutan oleh pihaknya.

"Penelitian dan verifikasi itu dilakukan sekaligus dengan verifikasi data penduduk yang telah meninggal dunia tapi masih tetap menjadi tanggungan Pemkab Aceh Selatan membayar iuran premi BPJS Kesehatan. Verifikasi itu melibatkan langsung pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," kata dia.



Pewarta: Hendrik
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026