"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," katanya pula.
Johanson menjelaskan saat diperiksa tersangka mengakui pencurian dengan menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian ia berangkat ke Medan, dan barang tersebut dijualnya, dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan sebahagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp80.000.000," katanya pula.
Kapolres menambahkan, selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain jajarannya, yakni pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.