Meureudu (ANTARA Aceh) - Aparatur desa Jaboi menilai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sabang telah menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkapasitas 4 Mega Watt (MW) di desa mereka di Kecamatan Sukajaya, Sabang, Aceh.

Aparatur Gampong (desa) Jaboi M Husein yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat di Jaboi, Rabu menyatakan, sejak tahun 2015 PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit (UIP-KIT) Sumatera sudah melakukan survei lokasi dan masyarakat menyatakan mendukung pembangunan PLTMG.

"BLH jangan menghambat pembangunan PLTMG di Jaboi. Gubernur Aceh, Plt Wali Kota Sabang sudah mendukung dan kami sudah membubuhkan tanda tangan dukungan pembangunan PLTMG," kata M Husein yang menjabat sebagai Tuha Peut (Aparatur gampong) Jaboi.

Rencana Pembangunan PLTMG di Jaboi merupakan program Presiden RI Joko Widodo menerangi Indonesia dengan daya 35.000 MW dari Sabang sampai dengan Meurauke.

Lokasi pembangunan PLTMG di Gampong Jaboi pun sudah sesuai dengan RT/RW Pemerintah Kota Sabang tahun 2012-2022.

Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah juga sudah menyatakan dukungannya terhadap pembangunan PLTMG tersebut sesuai dengan surat keputusan Nomor 590/738/2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTD 6 MW dan PLTMG 4 MW di Kota Sabang tahun 2016.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Sabang T Aznal Zahri juga sudah menanggapi surat PT PLN (Persero) UIP-KIT Sumatera itu pada tanggal 17 November 2016 dan meminta kepada Sekda Kota Sabang Sofyan Adam dan Kepala BLH Kota Sabang Agustiar untuk segera memproses surat rekomendasi UKL-UPL itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya saya mendukung pembagunan PLTMG 4 MW di Jaboi, Sabang untuk memenuhi kebutuhan energi," kata Wali Kota T Aznal Zahri.

Kepala BLH Kota Sabang Agustiar mengakui, rencana pembangunan PLTMG itu sudah sesuai RT/RW 2012-2032, namun ia tidak berani mengeluarkan surat Rekomendasi UKL-UPL karena adanya surat hasil rapat koordinasi bersama yang dipimpin Sekda Kota Sabang pada tanggal 15 September 2016.

"Saya tetap merujuk pada hasil rapat koordinasi yang isinya, pembangunan PLTMG diusulkan pemindahan lokasi dari Gampong Jaboi ke Gampong Balohan dan surat Rekomendasi UKL-UPL tidak bisa saya keluarkan," katanya.

Artinya, jika Kepala BLH Kota Sabang Agustiar merujuk pada surat koordinasi yang dipimpin oleh Sekda Kota Sabang Sofyan Adam pada tanggal 15 September 2016, Kepala BLH sudah mengabaikan surat Gubernur Aceh tentang penetapan lokasi pembangunan PLTMG dan perintah Wali Kota T Aznal Zahri pada tanggal 17 November 2016.



Pewarta: Irman Yusuf
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026