Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional dari perairan Thailand. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra di Aceh Utara, Kamis, mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43) yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya tersebut ditangkap pada Jumat (12/5) lalu.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan sabu hasil pengungkapan Satgas Merah Putih
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan sabu hasil pengungkapan Satgas Merah Putih
Selanjutnya, kata Deden Heksaputra, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilo per bungkus.
"RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli,"katanya.