Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa satu kilogram narkotika jenis sabu, hasil penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri seberat 1,2 ton lebih pada April 2021 lalu di Aceh Barat.
“Barang bukti narkotika sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan alkohol 71 persen yang sebelumnya telah disiapkan.
Baca juga: Polisi amankan enam napi Lapas Pidie Aceh karena positif narkoba
Kemudian semua hasil blender terseut dibuang ke dalam saluran tempat pembuangan air besar di Kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Siswanto mengatakan barang bukti satu kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Merah Putih pada April 2021 lalu di Aceh Barat.