Polres Aceh Utara gagalkan peredaran 12 kilogram sabu
Kamis, 18 Mei 2023 13:48 WIB
AKBP Deden Heksaputra mengatakan, tim selanjutnya mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan0 berhasil menemukan tujuh bungkus atau tujuh kilogram sabu.
"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram,"katanya.
Di rumah tersebut, sebut Perwira menengah Polri itu, polisi juga mengamankan tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu itu.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya. Namun demikian petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,"katanya.
Baca juga: Pj Bupati Abdya wajibkan PNS dan Honorer tes urine untuk pastikan bebas narkoba
Baca juga: Pj Bupati Abdya wajibkan PNS dan Honorer tes urine untuk pastikan bebas narkoba
Deden Heksaputra menyebutkan dengan keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp14,2 miliar tersebut telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tutupnya.