Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali mengambil pernyataan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat konflik Aceh masa lalu dengan target 1.200 korban.
"Dalam dua tahun ini, kami menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan," kata Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh Bustami di Banda Aceh, Selasa.
Kegiatan pengambilan pernyataan yang berlangsung selama dua tahun (2022-2024) ini dilaksanakan bekerja sama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja pada isu HAM.
Bustami mengatakan sejauh ini pihaknya telah memiliki 5.000 lebih data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan tindakan yang dialami korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang di Aceh.
Pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.
Lalu, terkait pengungkapan kebenaran merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sesuai perintah Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM masa konflik Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban.
"Pengungkapan Kebenaran ini dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi," ujarnya.
Untuk pengambilan pernyataan kali ini, lanjut Bustami, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas pengambil pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana proses verifikasi korban di lapangan.
Tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan juga telah dibekali SK penunjukan petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Langkah ini supaya pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.
Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, tambah Bustami, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh maupun kabupaten/kota.
"Kami juga meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di kabupaten/kota dalam pengambilan pernyataan ini," demikian Bustami.