Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan upaya penahanan terhadap seorang kepala desa dan empat orang aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat diduga terkait pungutan liar ke masyarakat.
“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Ada pun kelima aparatur desa yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisia SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, sera MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polisi tangkap dua preman saat pungli buruh bangunan
AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta.
Diduga pungli warganya, lima aparatur desa di Nagan Raya ditangkap
Rabu, 7 Juni 2023 21:13 WIB