Aceh Utara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Selasa (20/6). Turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Selasa, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.
"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33)," katanya.
Baca juga: Kejaksaan eksekusi cambuk dua penjudi di Lhokseumawe
Arif menjelaskan MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada 19 November 2022 sehingga melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.
Kemudian, H tersandung kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.
Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan. Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Serta DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath.
Baca juga: Pelaku zina yang digerebek dalam mobil jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh