72 bacaleg DPR Aceh tidak dapat ditetapkan sebagai calon
Jumat, 14 Juli 2023 19:14 WIB
Adapun persyaratan yang tidak dipenuhi di antaranya surat keterangan kesehatan, surat keterangan mampu membaca Al Quran, surat pengadilan, kartu tanda penduduk yang tidak dapat terbaca, ijazah pendidikan yang tidak dilegalisir, dan lainnya.
"Dari 72 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, 19 orang di antaranya adalah bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji mampu membaca Al Quran tahap pertama. Saat ini, ke-1.710 bacaleg tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi perbaikan," katanya.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Bacaleg pengganti wajib ikut uji baca Al Quran