Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 72 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi persyaratan pencalonan yang sudah ditetapkan pada masa perbaikan.
"Hingga masa perbaikan berakhir 9 Juli kemarin, ada 72 bacaleg DPRA yang tidak melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Karena tidak melengkapi, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Munawarsyah.
Baca juga: 544 Bacaleg pengganti harus tetap ikut uji baca Al Quran
Sebelumnya, sebanyak 1.782 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah diverifikasi, semua bacaleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
Selanjutnya, KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan waktu perbaikan persyaratan pencalonan hingga 9 Juli 2023. Hingga waktu ditentukan, hanya 1.710 bacaleg yang melengkapi persyaratan di masa perbaikan.
72 bacaleg DPR Aceh tidak dapat ditetapkan sebagai calon
Jumat, 14 Juli 2023 19:14 WIB