Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA Aceh pengganti yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.
"Semua bacaleg DPR Aceh pengganti yang didaftarkan partai partai politik tetap diwajibkan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bacaleg pengganti beragama Islam," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.
Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat kumulatif yang wajib dipenuhi. Apabila tidak, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Syarat uji mampu baca Al Quran tersebut tidak berlaku bagi bacaleg nonmuslim.
Baca juga: KIP Aceh Timur tetapkan 1.252 TPS
Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima bacaleg lainnya merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu. Jadi, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu dan tidak ikut uji coba Al Quran sebanyak 601 bacaleg.
KIP: Bacaleg pengganti wajib ikut uji baca Al Quran
Selasa, 11 Juli 2023 18:22 WIB