Selain kasus itu, kata dia, polisi juga mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada (10/7) lalu.
"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu-sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total 1 kilogram,” katanya.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan serta tempat dilakukan pengedaran narkoba.
“Berdasarkan keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman mati dan paling singkap enam tahun kurungan penjara. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, polisi sudah berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 430 ribu jiwa.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pengedar ganja di Lhokseumawe, barang bukti ada delapan kilogram