Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal atau seberat 42 kilogram yang akan diedarkan di Pulau Bali.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Narkoba Polres AKP Novrizaldi di Aceh Utara, Rabu mengatakan selain mengamankan ganja sebanyak 42 bal, petugas juga menangkap satu pelaku berinisial NS (32) warga kabupaten setempat.
"Pelaku ditangkap di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 5 Juli 2023 lalu. Petugas mengamankan barang bukti 42 bal ganja yang dilakban dengan warna kuning yang disimpan dalam karung pupuk warna putih," katanya.
Baca juga: Gegara kecelakaan, mahasiswa Aceh ketahuan bawa ganja
Dari hasil interogasi, kata Novrizaldi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari tersangka S yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ganja itu rencananya akan diselundupkan dan diedarkan ke luar Aceh yakni di Pulau Bali dengan harga Rp9 juta per bal," katanya.
Selain kasus itu, kata dia, polisi juga mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada (10/7) lalu.
"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu-sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total 1 kilogram,” katanya.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan serta tempat dilakukan pengedaran narkoba.
“Berdasarkan keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman mati dan paling singkap enam tahun kurungan penjara. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, polisi sudah berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 430 ribu jiwa.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pengedar ganja di Lhokseumawe, barang bukti ada delapan kilogram