Komisi I DPRA digugat ke pengadilan terkait seleksi KIP
Selasa, 25 Juli 2023 17:25 WIB
Erlizar mengatakan uji kepatutan dan kelayakan tersebut digugat karena ada pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Menurut dia, dalam qanun tersebut disebut bahwa DPRA menyusun urutan peringkat 21 nama calon anggota KIP Aceh berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum.
"Komisi membidangi politik, pemerintahan, dan hukum di DPRA adalah Komisi I. Pertanyaannya, mengapa Komisi I yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan menetapkan serta mengumumkan tujuh nama anggota KIP Aceh yang lulus dan tujuh nama sebagai cadangan, katanya.
"Seharusnya, yang menetapkan nama calon yang lulus dan nama calon sebagai cadangan adalah DPRA. Termasuk tujuh nama calon yang tidak lulus lainnya, sehingga yang diumumkan ada 21 nama seperti diperintahkan dalam qanun," kata Erlizar.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan tidak ada yang dilanggar komisi yang diketuai dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh. Proses yang dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
"Apa yang kami lakukan dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh sudah sesuai prosedur, norma, dan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar, termasuk Qanun Nomor 6 Tahun 2018," katanya.
Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan kalaupun ada pihaknya tidak terpuaskan dari hasil seleksi calon anggota KIP Aceh dapat menempuh prosedur yang ada seperti menggugat ke pengadilan.
"Kita ini negara demokrasi. Semua saluran demokrasi tersebut. Kalau memang tidak puas, silakan menempuh sesuai prosedur yang ada. Dan kami juga siap dengan apa yang sudah kami sampaikan terkait seleksi calon anggota KIP Aceh," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti oknum aparatur terlibat kampanye Pemilu