Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggugat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait proses seleksi calon komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Erlizar, kuasa hukum sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan gugatan dilayangkan kliennya karena proses seleksi patut diduga melanggar aturan yang berlaku.
"Ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028. Karena itu, klien kami menggugat pengadilan," kata Erlizar menyebutkan.
Baca juga: Bacaleg penerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatan
Ia mengatakan kliennya yang menggugat yakni Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Selain menggugat Komisi I DPRA, ketiganya juga menggugat DPRA, KPU RI dan Panitia Seleksi KIP Aceh.
"Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Klien kami menggugat agar majelis hakim memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIP Aceh diulang. Dan apa yang sudah ditetapkan dibatalkan," katanya.
Komisi I DPRA digugat ke pengadilan terkait seleksi KIP
Selasa, 25 Juli 2023 17:25 WIB