Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ahmad Yani meminta pemerintah daerah setempat meningkatkan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mendapatkan dana sebesar Rp57,8 miliar pada tahun ini.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan per tanggal 18 Juli 2023 lalu, realisasi dananya masih ada yang nol persen seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Barat,” kata Ahmad Yani kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Seperti diketahui, pagu Dana Alokasi Khsus (DAK) Fisik di Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023 ini sebesar Rp57.829.942.000, dan setelah ditelaah dana teesebut sebesar Rp54.729.169.826, dan sisa sebesar Rp2.900.772.174.
Ahmad Yani mengatakan dengan masih rendahnya serapan anggaran DAK di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini, kata dia, maka pihaknya mengkhawatirkan anggaran tersebut akan dipangkas oleh pemerintah pusat.
Mengingat jika dana sebesar Rp57,8 miliar tersebut tidak bisa direalisasikan hingga bulan Juli 2023, maka dana tersebut akan dipangkas oleh pemerintah pusat dan yang rugi Kabupaten Aceh Barat.
Ahmad Yani mengatakan lambatnya realisasi penggunaan DAK di Kabupaten Aceh Barat juga menjadi sorotan dari DPRK Aceh Barat, karena hal ini juga dipertanyakan dalam sidang paripurna dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Kita khawatir kalau dana ini dipangkas oleh pemerintah pusat karena masih rendah serapan anggaran, yang rugi masyarakat Aceh Barat,” kata Ahmad Yani.
Tidak Dipangkas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan secara administrasi alokasi penggunaan DAK di kabupaten setempat saat ini sudah lengkap.
“Sudah lengkap, sudah terhindar dari kemungkinan pemotongan oleh pemerintah pusat,” kata Zulyadi.
Ia mengatakan, DAK Aceh Barat pada tahun 2023 dipastikan sudah bisa terserap 100 persen sesuai faktual yang sudah diunggah di Sistem Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Ia mengakui sebetulnya batas pelaporan dana alokasi khusus tersebut berada di batas waktu tanggal 21 Juli 2023, dan sebelum tanggal tersebut semua bahan yang diperlukan sudah diunggah di aplikasi OM SPAN.
Bahkan, kata dia, saat ini pelaporan di aplikasi tersebut juga sudah diperpanjang menjadi tanggal 30 Juli 2023.
“Sudah kontraktual, sudah masuk semua, sudah memenuhi syarat,” katanya.
Zulyadi mengatakan pihaknya khawatir apabila data yang diperlukan dalam aplikasi OM-SPAN tersebut belum diunggah oleh instansi terkait, maka kemungkinan besar alokasi dana tersebut akan hangus dan tidak bisa ditransfer ke daerah.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan transfer DAK sebesar nilai kontrak yang sudah diunggah dalam Sistem Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Dengan sudah diunggah di sistem tersebut, maka bisa dipastikan alokasi DAK Aceh Barat sebesar Rp57,8 miliar pada tahun ini dipastikan tidak hangus seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Zulyadi mengatakan terkait penyebab minimnya serapan DAK di sejumlah instansi di Kabupaten Aceh Barat seperti yang menjadi temuan DPRK, ia mengaku tidak berwenang memberi keterangan.
“Semua ada di bidang masing-masing,” demikian Zulyadi.
Baca juga: KPK sedang kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengurusan DAK 2018
DPRK Aceh Barat minta Pemda tingkatkan penyerapan DAK
Rabu, 26 Juli 2023 9:20 WIB