Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk dapat memahami aturan yang berlaku secara khusus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aceh.
“Kita semua tentu tahu bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain. Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh harus juga mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal,” kata Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela melantik tujuh anggota komisioner KIP Aceh masa bakti 2023-2028 yang berlangsung di Banda Aceh.
Baca juga: KPU RI tetapkan tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028
Ia menjelaskan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) rujukannya adalah qanun/peraturan daerah penyelenggaraan pilkada Aceh.
“Para komisioner mutlak harus memahami aturan ini agar hal -hal yang berlaku secara khusus di Aceh dapat dijalankan dengan baik. Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.