Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tujuh anggota komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028.
"Iya benar, sudah ada surat penetapan KPU RI tentang pengangkatan komisioner KIP Aceh," kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi di Banda Aceh, Senin.
Pengangkatan komisioner KIP Aceh tersebut tertuang dalam surat KPU RI nomor 968 tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Adapun ketujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yakni Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Fahmi menyampaikan meskipun komisioner tersebut sudah ditetapkan, namun mereka belum dapat langsung bertugas sampai nantinya dilaksanakan pengukuhan oleh Pemerintah Aceh.
"Kalau untuk bertugas menunggu pelantikan dulu oleh Gubernur Aceh," ujarnya.
Sebelumnya DPRA secara resmi telah menetapkan tujuh nama komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028, dan juga tujuh orang sebagai cadangan dalam sidang paripurna, Senin (24/7).
Kemudian, pada 26 Juli 2023 Komisi I DPRA menyerahkan berita acara paripurna serta dokumen terpilihnya tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028 tersebut ke KPU RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengucapkan terima kasih atas respon cepat KPU RI telah mengeluarkan SK anggota KIP Aceh sesuai ketetapan DPRA.
"Semua ini tidak lain, tidak bukan, adalah dalam rangka mendorong proses tahapan pemilu agar berjalan tanpa kendala apapun di Aceh," ujarnya.
Untuk proses pelantikan sendiri, lanjut Iskandar, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan Pemerintah Aceh, terkait kesiapan Pj Gubernur Aceh melantik ketujuh anggota KIP Aceh tersebut.
"Kita berkomunikasi terkait waktu Pj Gubernur Aceh melantik, tempat dan pelaksanaannya juga kita serahkan ke Pemerintah Aceh," demikian Iskandar.