Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyarankan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya yang dicoret sebagai peserta pilkada mengajukan gugatan secara hukum.
"Kami menyarankan pasangan calon yang dicoret sebagai peserta pilkada mengikuti mekanisme hukum yakni bisa menggugat ke Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN," kata Robby Syah Putra, komisioner KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, KIP Aceh mencoret pasangan Said Syamsul Bahri dan HM Nafis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya 2017-2022.
Pasangan ini dicoret karena tidak memenuhi syarat minimal setelah KPU RI mengoreksi kepengurusan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai pengusung pasangan Said Syamsul Bahri dan HM Nafis.
Menurut Robby Syah Putra, dengan adanya gugatan diharapkan akan melahirkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga KIP sebagai penyelenggara bisa mengeksekusi keputusan itu.
"Kalau digugat dengan mekanisme hukum, maka akan ada keputusan yang berdasarkan hukum. Jadi, kami menyarankan pasangan calon yang sudah dicoret langsung mengajukan gugatan," kata dia.
Robby Syah Putra menegaskan, KIP Aceh mencoret keikutsertaan pasangan Said Syamsul Bahri dan HM Nafis sebagai peserta pilkada atas perintah KPU RI.
Kewenangan mengoreksi pasangan itu setelah KIP Aceh diperintah KPU RI mengambil alih KIP Aceh Barat Daya setelah semua komisionernya diberhentikan sementara.
"Pencoretan pasangan calon ini bukan serta-merta dilakukan. Tapi ini merupakan perintah undang-undang. Kami mengerti dampak pencoretan itu, tetapi kami harus menjalankan perintah undang-undang," katanya.
Begitu juga terkait pengambilalihan KIP Aceh Barat Daya, kata dia, itu juga merupakan perintah undang-undang. Artinya, ambil alih lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu bukan kehendak KIP Aceh.
"Sebenarnya, ambil alih tugas KIP kabupaten ini membebani kami. Namun, karena perintah undang-undang, maka kami harus menjalankannya. Apalagi KIP Aceh juga menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur," kata Robby Syah Putra
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.