Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap Guntur, mantan kepala desa (Keuchik) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp2,1 miliar.
“Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tersangka Guntur tidak memenuhi panggilan yang Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Kamis malam.
Sebelumnya, tersangka Guntur mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.
Baca juga: Polres Nagan Raya sudah periksa 43 saksi terkait kutipan Rp7 juta dana desa di 37 gampong
Achmad Rendra Pratama mengatakan perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBK) Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” katanya menambahkan.