Mantan Keuchik di Nagan Raya ditangkap diduga korupsi dana desa Rp2,1 miliar
Kamis, 10 Agustus 2023 21:47 WIB
Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2021.
Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021.
Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Ada ohn modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rendra.
Hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: HM Jamin Idham: Saya tidak pernah perintahkan camat kutip dana desa