Banda Aceh (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh mengimbau seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengurus klaim dan mengecek saldo.
“Saat ini para peserta tidak perlu harus ke kantor untuk mengurus klaim jaminan hari tua (JHT), Mereka dapat memanfaatkan aplikasi JMO. Aplikasi ini sangat mudah diakses oleh seluruh peserta,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela memperingati hari pelanggan 4 September 2023 yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan turut hadir staf ahli Wali Kota Banda Aceh Ardiansyah.
Ia menjelaskan JMO adalah aplikasi yang dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan proses klaim JHT.
“Peserta dengan saldo JHTnya di bawah Rp10 juta dapat langsung melakukan klaim lewat aplikasi JMO,” katanya.
Ia menjelaskan para peserta nantinya dapat mengikuti langkah-langkah yang telah disiapkan guna melakukan klaim JHT khususnya dan termasuk pengecekan saldo.
“Kenapa JMO ini penting dimiliki oleh setiap peserta, lewat aplikasi ini para pekerja juga dapat mengecek langsung saldo dan iuran yang disetorkan oleh perusaahaan pemberi kerja,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan terus berupaya memberikan perlindungan dan manfaat kepada para pekerja di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan setiap hari kerja adalah hari pelanggan. BPJS Ketenagakerjaan hadir dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta,” katanya.
Dalam memperingati hari pelanggan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah ikut menyapa langsung para peserta. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan kuis berhadiah serta menyiapkan makanan seperti bakso kepada peserta yang hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh di Banda Aceh