Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mencapai Rp145,37 miliar.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa, mengatakan anggaran tersebut diajukan kepada Pemerintah Aceh yang nantinya dialokasikan dalam bentuk dana hibah.
"Anggaran pilkada yang diusulkan tersebut terbagi dua, untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Pilkada digelar untuk memilih gubernur dan wakil," kata Agusni.
Baca juga: Kunjungi KIP, Pemkab Aceh Selatan komitmen akan anggarkan Rp30 miliar dana Pilkada 2024
Anggaran pilkada tersebut, sebesar 40 persen di antaranya untuk kebutuhan tahun anggaran 2023. Selebihnya, sebesar 60 persen untuk tahun anggaran.
Agusni mengatakan anggaran pilkada tersebut digunakan di antaranya untuk membiayai penyelenggara ad hoc di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
"Kemudian, juga untuk kebutuhan logistik pilkada, sosialisasi, dan lainnya. Kami masih menunggu surat dari Pemerintah Aceh guna membahas anggaran tersebut lebih lanjut," kata Agusni AH.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tahapan pilkada paling telat delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan, kata Agusni, anggaran pilkada tersebut harus masuk ke rekening penampungan dana hibah minimal dua pekan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Jika tidak, maka harus segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Sedangkan batas akhir penandatanganan NPHD yakni pada 5 Desember 2023," kata Agusni AH.
Baca juga: KIP Lhokseumawe usulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp32 miliar