Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh memintakan masyarakat dan petani untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar lahan karena sangat beresiko terhadap kerusakan lingkungan dan merusak kesehatan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK, di Meulaboh, Kamis mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kawasan yang rawan terjadi kebakaran lahan akibat adanya pembukaan kebun dengan cara tidak ramah lingkungan.

"Langkah pencegahan telah kami lakukan, kita melakukannya sesuai kebijakan pimpinan Polri dan kita teruskan kepada seluruh jajaran Polsek. Bahwasanya segera melakukan pendataan pemilik lahan, jangan sampai ada warga yang membakar lahan," tegasnya.

Pernyataan itu menyikapi program pemerintah pada 2017 terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan beberapa langkah strategis saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) dan peresmian Sekber Jurnalis Aceh Barat di Endatu Kupi.

Kapolres Teguh menyampaikan, selama 2017 ini, pihaknya telah menegur beberapa masyarakat pemilik lahan yang masih dalam mencoba untuk melakukan pembakaran lahan saat membuka kebun, masyarakat masih beralasan belum memahami aturan hukum sebenarnya sehingga hanya diingatkan.

Teguran peringatan yang diberikannya berupa pemanggilan dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi hal demikian, karena kondisi tersebut sangat berdampak fatal terhadap kesehatan seperti polusi udara maupun terjadinya kebakaran lebih fatal.

"Kejadian itu sudah ditangani oleh Polsek Johan Pahlawan, kemudian saya sudah intruksikan Kapolsek jajaran, pola pencegahannya sama seperti tahun lalu, bahwasanya kita memasang spanduk di beberapa tiitik rawan kebakaran lahan dan kebun," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, persoalan dihadapi aparat penegak hukum, kebakaran bisa terjadi bukan pada titik hostpot yang sama, namun berpindah-pindah sehingga tindakan pencegahan dilakukan harus dengan memetakan secara keseluruhan.

Meskipun demikian Kapolres Teguh menegaskan, bahwa selama 2016 telah berlalu tidak ada kasus kebakaran lahan dan hutan di daerah itu, namun pihaknya tetap menegaskan tidak ada toleransi tarhadap kejahatan Karhutla sebagaimana perintah pimpinan Polri.

Beberapa titik lokasi rawan terjadi kebakaran lahan seperti di Kecamatan Johan Pahlawan, Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo, namun saat ini kawasan tersebut telah didatangi langsung pemilik lahannya untuk tidak mengulangi membakar lahan saat membersihkan kebun.

"Kita tidak melarang masyarakat membuka kebun, silakan, tapi dangan cara tidak membakar, apabila itu terjadi maka suatu pelanggaran hukum. Alhamdulillah selama 2016 tidak ada kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Aceh Barat," tegasnya.

Sejak mamasuki Januari 2017, wilayah Kabupaten Aceh Barat sedang dalam kondisi cuaca terik dan cukup panas sehingga sangat mudah dan beresiko terjadi kebakaran lahan maupun hutan apabila ada pihak-pihak yang sengaja melakukannya.



Pewarta: Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026