Banda Aceh (ANTARA) - Mesin press jerami portable karya ASN Dinas Peternakan Aceh Hendra Saputra mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Alhamdulillah, kita tentu bersyukur karena mesin press jerami portabel karya kepala UPTD Inseminasi Buatan dan Inkubator Disnak ini telah bersertifikat HAKI," kata Kepala Disnak Aceh Zalsufran, di Banda Aceh, Kamis.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Koordinator Sertifikasi Merek Terdaftar Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI Saky Septiono kepada inventor Hendra Saputra yang kini menjabat sebagai Kepala UPTD Inseminasi Buatan dan Inkubator Disnak Aceh.
Baca juga: Kemenkumham Aceh ajak UMKM daftarkan kekayaan intelektual
Zalsufran mengatakan, pembuatan mesin press jerami portabel ini merupakan bentuk dari inovasi dan kreativitas ASN Dinas Peternakan Aceh
Semua inovasi tersebut sebagai dari upaya membangun, mengembangkan serta modernisasi teknologi pengelolaan sektor peternakan di Aceh.
"Ini merupakan sebuah inovasi yang tentu saja akan sangat berguna bagi kita semua dalam upaya membangun sektor peternakan yang lebih modern dan efisien,” ujarnya.