Banda Aceh (ANTARA) - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Marwan mengingatkan kepada para mukim dan masyarakat hukum adat di Aceh dapat menjaga wilayah hutan adat yang telah ditetapkan atau diakui negara harus selalu dilestarikan.
"Selamat kepada Imum Mukim atas penetapan ini, kami berharap hutan adat tersebut dapat terus dilestarikan," kata Prof Marwan.
Pernyataan itu disampaikan Prof Marwan setelah ikut menghadiri dan mendampingi Imum Mukim di Aceh untuk menerima langsung surat keputusan (SK) penetapan hutan adat Aceh dari Presiden Jokowi untuk delapan kemukiman dari tiga kabupaten di Aceh.
Baca juga: Delapan hutan adat tiga daerah di Aceh resmi diakui negara
Prof Marwan berharap pelestarian hutan adat tersebut penting dilestarikan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat di wilayah itu sendiri.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya dan Bireuen.