Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.
"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.
Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu mengatakan, saat ini sedang dilakukan perencanaan acara penyerahan oleh Presiden Jokowi di Indonesia Arena di Jakarta pada 18 September 2023.
Baca juga: Masyarakat hutan adat Aceh: Verifikasi jadi babak penentuan untuk kami
Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK itu dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.
"Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen," ujarnya.
Delapan hutan adat tiga daerah di Aceh resmi diakui negara
Jumat, 15 September 2023 14:46 WIB