Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Dengan putusan itu, peluang Gibran Rakabuming makin terbuka menjadi Cawapres karena dia adalah Wali Kota Surakarta. Belakangan ini makin santer Gibran akan jadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Baca juga: MK tolak permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
MK kabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah, peluang Gibran terbuka
Senin, 16 Oktober 2023 17:29 WIB