Jakarta (ANTARA) - Sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres akan berlangsung di Jakarta, pada Senin hari ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan yang banyak dinanti oleh khalayak tersebut. Putusan MK akan menentukan apakah Gibran bisa menjadi Cawapres pada Pemilu Serentak 2024.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Anies-Cak Imin sudah kirim surat pemberitahuan pendaftaran Capres ke KPU
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
Inilah hakim yang pimpin sidang putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 11:03 WIB