Pada 4 September 2023, perusahaan kelapa sawit tersebut telah membayar ganti rugi karhutla kepada negara sebesar Rp57,1 miliar (50 persen).
Kemudian, sisa Rp57 miliar sudah dilunasi pada 15 November 2023, dan telah disetor ke penerimaan negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI. Artinya, PT Kalista Alam telah menunaikan kewajibannya yang mencapai Rp114 miliar tersebut.
Rasio menegaskan, KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.000 hektare itu terus diupayakan.
Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan.
"PT Kalista Alam juga telah menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pemulihan lingkungan hidup dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.
"Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari 2023 yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue," demikian Rasio.
Baca juga: Forum LSM dan HAkA desak MA ambil alih putusan eksekusi PT Kalista Alam