Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR RI sekaligus Presiden Klub Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam melaporkan anggota Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran fitnah.
"Benar, saya sudah melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi dari Kota Banda Aceh, Aceh, Senin.
Laporan Dek Gam terhadap Arya Sinulinggya, yang juga petinggi Sada Sumut FC itu, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
Baca juga: PSSI hukum Persiraja bermain tanpa penonton di kandang
Dek Gam menjelaskan alasan dirinya melaporkan Arya Sinulingga ke polisi ialah supaya staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu tidak terlalu sombong.
"Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Presiden Persiraja laporkan Exco PSSI ke Bareskrim Polri soal ujaran fitnah
Senin, 27 November 2023 23:55 WIB