Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terus memperketat pemeriksaan warga Aceh yang mengajukan permohonan paspor guna menekan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Samadan, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, yang menjadi perhatian terutama pemohon paspor untuk kunjungan keluarga maupun wisata, sebab hingga kini belum ada warga Aceh yang terdata sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Sampai hari ini Kantor Imigrasi di Aceh belum ada yang mendata ada warga Aceh yang melakukan permohonan paspor sebagai TKI atau bekerja, tapi kenyataanya banyak WNI berasal dari Aceh yang juga dipulangkan dari luar negeri," katanya.
Hal itu disampaikan usai sosialisasi kebijakan pencegahan TKI non prosedural Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan pengenalan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APAO) di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Aceh Barat, acara itu dihadiri tim pengawasan orang asing (PORA), serta instansi terkait di wilayah barat selatan Aceh.
Didampinggi Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Ian Fidihanto Markos dijelaskan, enam kantor Imigrasi membawahi 23 kabupaten/kota di Aceh ditekankan untuk menyeleksi ketat warga Aceh mengajukan pengurusan paspor ke luar negeri dengan tujuan tertentu.
Sepanjang 2017 ini telah ada 18 warga yang ditolak permohonan pembuatan paspor karena dicurigai akan melakukan kegiatan bekerja sebagai TKI non prosedural, sebab ketika dimintakan syarat tambahan tidak bisa diberikan.
"Petugas Imigrasi diberikan wewenang lebih untuk menanyakan siapa keluarga yang dikunjungi dengan menunjukkan paspor, nomor telepon identitas keluarganya. Umumnya mereka yang ditolak beralasan ke luar negeri untuk kunjungan keluarga," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap kasus terkini yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni ada kasus diamankannya 38 orang eks TKI di Si Laut Kabupaten Asahan dari Malaysia dengan menggunakan Kapal Tongkang pada 3 Maret 2017, 13 paspor diamankan diantaranya berasal dari Aceh.
Kemudian pada kasus diamankannya 99 orang eks TKI dari Malaysia di Perairan Silau Laut Kabupaten Asahan pada 9 Maret 2017 juga ditemukan kepemilikan paspor yang diamankan berasal atau dikeluarkan Imigrasi wilayah hukum Aceh sebanyak 20 paspor.
Samadan menegaskan, bahwa semua kepemilikan pasport eks TKI yang diamankan tersebut dikeluarkan pada periode 2013-2014 dan tidak ada satupun diantaranya yang terdata memiliki paspor untuk kegiatan bekerja di luar negeri.
"Ini membuktikan ada warga Aceh bekerja di luar negeri non prosedural. Semua Kantor Imigrasi telah kita tekankan untuk benar-benar selektif, bila ada yang dicurigai akan bekerja maka tolak dulu sampai dia melengkapi persyaratan lain," katanya menambahkan.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.