Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Anas Farhuddin, menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang pada 2020.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan Anas Farhuddin dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sabang serta menghukum terdakwa Anas Farhuddin dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana Anas Farhuddin membayar denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Sedangkan terpidana lain atas nama Firdaus juga dihukum bersalah, namun belum dieksekusi karena jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan resminya," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.
Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar dan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Kejari Sabang siap jaga integritas dalam pemberantasan korupsi