Singkil (ANTARA Aceh) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Runding Putra Persada di Kabupaten Aceh Singkil mengusir paksa puluhan buruh asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, karena dinilai sangat membebani.
Salah seorang buruh, Yaaro kepada wartawan di Terminal Terpadu Rimo, Aceh Singkil, Rabu menyatakan, para buruh diusir tanpa diberikan pesangon atau kompensasi bahkan gajipun tak penuh dibayar, padahal mereka sudah bekerja selama 6 bulan.
"Jangankan pesangon, gaji kami juga tidak dibayar sesuai yang dijanjikan, kami diusir paksa, setelah barang-barang dikeluarkan, pintu rumah kami langsung dikunci, kami bukan mengundurkan diri, kami diusir," katanya.
Yaaro mengaku, saat dijemput pada Oktober 2016, dijanjikan oleh perusahaan setelah tiga bulan menjalani masa training, akan diangkat menjadi karyawan tetap, tapi justru yang terjadi sebaliknya.
"Janji perusahaan dulu setelah tiga bulan masa training kami diangkat jadi karyawan tetap, perjanjiannya kami diberikan beban kerja memanen 2,5 hektare dengan gaji kalau tidak capai target 1.200 Kg dibayar Rp66.200, tapi kalau sampai basis ditambah premi mati Rp8.000, jadi dibayar Rp74.200.
Namun kenyataanya tidak seperti itu, justru kalau tidak tercapai, areal kerja mereka ditambah menjadi 3 bahkan 4 hektare, dengan mekanisme pembayaran gaji yang sama.
"Itupun kami tetap masih kerja, tapi nyatanya kami diperlakukan seperti ini," terang Yaola.
Setelah diangkut dengan truk pihak perusahaan, kini puluhan buruh beserta keluarga dan anak-anaknya terlantar di terminal terpadu Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Mereka mengaku tak punya ongkos pulang ke kampung halamanya, bahkan mereka mengaku sudah sejak Selasa (11/4) sore belum makan.
Pihak perusahaan dihubungi wartawan bungkam dan tak bertanggung jawab. "Kami tidak berani memberikan pendapat, akan peristiwa ini, langsung saja hubungi kantor induk Medan, Sumatera Utara," kata salah seorang staf kantor perusahaan yang namanya tidak mau disebutkan.