Singkil (ANTARA Aceh) - Para buruh asal Kabupaten Siak, Riau, yang diusir PT Runding Persada Putra (RPP) masih memilih bertahan di Terminal Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, karena tuntutan mereka belum dipenuhi perusahaan minyak kelapa sawit (CPO) itu.
Ketua LSM Fappar RI Aceh Singkil Hitler Tumangger selaku pendamping hukum puluhan buruh tersebut kepada wartawan via telepon Minggu di Singkil, mengatakan para buruh yang diusir secara semena-mena itu masih memilih bertahan dan mengungsi di terminal, karena tuntutan mereka harus diselesaikan perusaaan secara tuntas.
Adapun tuntutan para buruh yang diusir secara paksa yakni selesaikan janji-janji dari awal mulai dijemput tentang upah minimum pekerja (UMP), selesaikan masalah pemotongan gaji, dan fasilitas anak sekolah selama enam bulan.
Keluarkan salah satu warga bernama Derius Laia yang ditahan di Polres, karena telah diadukan oleh pihak PT Runding. Mereka menilai pengaduan itu terindikasi rekayasa.
Tuntutan selanjutnya keluarkan kompensasi ongkos pemulangan mereka tapi dengan catatan setelah selesainya tiga pernyataan di atas.
"Jadi empat tuntutan itu harus dibayar, kalau sudah diselesaikan, barulah mereka bisa angkat kaki dari terminal Rimo, Aceh Singkil ini," tukas Hitler.
Dikatakan, para buruh tetap bertahan dan akan melakukan langkah-langkah hukum sampai hak-haknya terpenuhi, ada 27 para pekerja sudah termasuk istri dan anak anaknya sebanyak 48 jiwa yang bertahan di Terminal Rimo sejak Rabu (12/4).
Sedangkan untuk kebutuhan konsumsi pangan para pengungsi untuk sementara ini ditanggung oleh Pemkab setempat melalui Camat Gunung Meriah.
Kemudian Hitler Tumangger menambahkan selaku kuasa hukum pekerja masyarakat perantauan itu, PT Runding Persada Putra harus segera membayar hak hak mereka ini dan kepada Pemkab Aceh Singkil tidak boleh diam.
"Pemkab Aceh Singkil itu punya tanggung jawab penjaga warga negara Indonesia sebagai pekerja di perkebunan itu telah diatur oleh undang-undang.
Hitler menilai adanya rapat Musyawarah tim Pansus DPRK pada Kamis (13/4) menegaskan pihak PT RPP menyelesaikan permasalahan 1 x 24 jam namun nyatanya tidak terselesaikan.
"Artinya DPRK Aceh Singkil tidak dihargai oleh PT Runding dan terkesan dilecehkan," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Aceh Singkil Jaruddin saat meninjau para buruh yang mengungsi di Terminal Rimo mengatakan, akan tetap menampung keberatan mereka terhadap perusahaan PT RPP.
"Kepincangannya antara pihak perusahaan dengan pihak buruh yang diusirnya tidak ada kontrak perjanjian kerja bersama secara administratif atau tertulis," jelasnya.
Sementara hak-hak para pekerja tetap kita selesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akan kita sampaikan kepada pihak perusahaan untuk dibayarkan.