Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Hampa) menuntut pemerintah pusat merevisi peraturan pemerintah yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Tuntutan tersebut disampaikan belasan aktivis mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis.
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa mengusung spanduk bertuliskan "Jok Pulang KEK Arun ke Aceh", "Revisi PP Nomor 5 Tahun 2017", dan lain sebagainya.
M Reza Fahlevi, juru bicara Hampa, mengatakan, PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun mengatur pengelolaan kawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, pengelolaan oleh pemerintah pusat membuat Pemerintah Aceh hanya menjadi penonton. Hal ini membuat Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan penuh terhadap KEK Arun.
"Seharusnya, otonomi daerah yang diberikan kepada Aceh dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 harus menyeluruh di segala aspek. Termasuk pengelolaan KEK Aceh," kata dia.
Namun, lanjut M Reza Fahlevi, peraturan pemerintah tersebut telah mengebiri kewenangan Aceh dalam mengelola kawasan ekonomi khusus yang ada di wilayah sendiri.
Oleh karena itu, tegas M Reza Fahlevi, pemerintah pusat harus merevisi peraturan tersebut dan memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh mengelola KEK Arun di Lhokseumawe.
"Kembalikan pengelolaan KEK Arun ke Pemerintah Aceh. Kami tidak akan berhenti hingga peraturan yang mengatur KEK Arun direvisi dan pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh," kata M Reza Fahlevi.
Unjuk rasa yang sempat molor beberapa jam dari jadwal tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Aksi yang dikawal polisi tersebut berjalan tertib.
Pewarta: M Haris SA: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.