Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Penasihat Syariah (DPS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mensosialisasikan implementasi layanan syariah program Jaminan kesehatan nasional (JKN) di Provinsi Aceh.
“Skema pengelolaan dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan di investasi syariah. Layanan BPJS Kesehatan di Aceh ini sudah sesuai syariah,” kata Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan M Cholil Nafis di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Di mana BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bertugas memastikan program tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat.
Ia mengatakan akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah.
Menurut dia iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dengan posisi lembaga tersebut sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Adapun yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah.
“Kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah,” kata Cholil.
Sosialisasi tersebut dihadiri pemangku kepentingan jajaran Program JKN, Pemerintah Aceh, perwakilan DPRA, Ketua Dewan Syariah Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Pimpinan Pesantren dan beberapa Organisasi Masyarakat yang ada di Aceh.
Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh.
“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022 telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh,” katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun berharap dengan terbitnya opini syariah program JKN di Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan bersama DPS dapat berkolaborasi dengan DJSN dalam memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap layanan syariah Program JKN, sehingga pelaksanaan program dalam menerapkan nilai-nilai syariah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan kepada peserta.
Baca juga: BPJS pastikan penyelenggara Pemilu di Aceh terdaftar JKN